
Loteng (Lomboknews.my.id)- Peredaran Narkoba di tengah pandemi Covid-19 masih terjadi. Rabu (3/8), Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap pemuda yang diduga memakai Sabu inisial KA (21). Saat itu, KA sedang asik pakai Sabu di rumahnya Desa Lekor Kecamatan Janapria pukul 17.00 wita.
“Pelaku ini merupakan pemakai sabu yang sudah lama kita intai,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian.
Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, KA kecanduan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan saat duduk di sebuah berugak di pertigaan jalan Desa Lekor.
“Saat digeledah anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa satu bungkus klip plastik sedang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 1,09 gram, satu buah hp Samsung duos dan satu buah pipa kaca bening.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.